4 produk dendeng/abon dinyatakan positif mengandung DNA babi. Keempat produk tersebut adalah: 1. Dendeng Sapi Dua Daun Cabe Kwalitet Istimewa, kemasan 200 gram, no. pendaftaran PIRT 201357303247, produksi Malang, 2. Dendeng Sapi Brenggolo Kwalitet Istimewa, kemasan 200 gram, no. pendaftaran PIRT 201357303247, produksi Malang, 3. Dendeng Sapi Brenggolo Kwalitet Istimewa–Giling, kemasan 200 gram, no. pendaftaran PIRT 201357303247, produksi Malang, serta 4. Dendeng/Abon Sapi Spesial Dua Dinar, kemasan 80 gram, no. pendaftaran 0365/10/01/95, produksi Bandung. Selanjutnya Badan POM telah memerintahkan Balai Besar/Balai POM RI di seluruh Indonesia untuk melakukan penarikan dan pemusnahan terhadap keempat produk tersebut.
Demikian penjelasan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI (Badan POM RI), Dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib, MS, Mkes, SpFK, kepada para wartawan tanggal 1 Juni 2009 di Jakarta.
Menurut Dr. Husniah, keempat produk yang mengandung DNA babi tersebut ditemukan setelah Badan POM melakukan sampling dan pengujian lanjutan atas 34 produk hasil olah daging yang terdiri dari 14 dendeng sapi dan 20 abon sapi. Padahal keempat produk yang diharamkan umat Islam tersebut mencantumkan logo “Halal” pada kemasannya.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku institusi yang berwenang menentukan halal atau tidaknya sebuah produk tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal kepada produsen dendeng/abon tersebut, ujar Dr. Husniah.
Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau yang menemukan produk tersebut dapat menghubungi Badan POM RI melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen di nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau melalui e-mail ulpk@pom.go.id dan uplkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-52907416-9 dan 52921669, atau e-mail puskom.depkes@gmail.com dan puskom.publik@yahoo.co.id.
Demikian penjelasan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI (Badan POM RI), Dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib, MS, Mkes, SpFK, kepada para wartawan tanggal 1 Juni 2009 di Jakarta.
Menurut Dr. Husniah, keempat produk yang mengandung DNA babi tersebut ditemukan setelah Badan POM melakukan sampling dan pengujian lanjutan atas 34 produk hasil olah daging yang terdiri dari 14 dendeng sapi dan 20 abon sapi. Padahal keempat produk yang diharamkan umat Islam tersebut mencantumkan logo “Halal” pada kemasannya.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku institusi yang berwenang menentukan halal atau tidaknya sebuah produk tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal kepada produsen dendeng/abon tersebut, ujar Dr. Husniah.
Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau yang menemukan produk tersebut dapat menghubungi Badan POM RI melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen di nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau melalui e-mail ulpk@pom.go.id dan uplkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-52907416-9 dan 52921669, atau e-mail puskom.depkes@gmail.com dan puskom.publik@yahoo.co.id.
Masyarakat diminta berhati-hati menggunakan peralatan makan dari melamin karena berdasarkan hasil pemeriksaan Badan POM, 30 produk peralatan makan melamin berupa piring, mangkuk, sendok, garpu, gelas, dan sodet yang beredar di Indonesia terbukti positif melepaskan formalin dan melamin yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan POM Dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib, MS, M.Kes, SpFK kepada para wartawan di Jakarta, Senin 1 Juni 2009 ketika mengumumkan Peringatan/Public Warning tentang Peralatan Makan dari Melamin.
Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Badan POM terhadap 62 produk sampel peralatan makan melamin menemukan 30 produk yang positif melepaskan formalin dan melamin bila digunakan untuk mewadahi makanan yang berair atau berasa asam, terlebih lagi dalam keadaan panas. Kadar formalin yang dilepaskan produk-produk tersebut bervariasi, mulai dari kategori rendah (1 ppm) hingga kategori tinggi (161 ppm), kata Kepala Badan POM.
Lebih lanjut dikatakan, formalin dan melamin yang dilepaskan oleh peralatan makan tersebut berpotensi membahayakan kesehatan karena bisa menyebabkan timbulnya kanker, batu ginjal, gagal ginjal, menyerang saluran kemih, serta rusaknya organ-organ tubuh dan menyebabkan kematian, ujar Dr. Husniah. Secara kasat mata, produk-produk yang berbahaya bagi kesehatan ini tidak dapat dibedakan dari produk sejenis yang tidak berbahaya, sehingga untuk mengetahui produk tersebut berbahaya atau tidak harus dilakukan pengujian di laboratorium.
Dari 30 produk yang terbukti positif mengeluarkan formalin tersebut, ada beberapa yang merupakan produk dalam negeri namun sebagian besarnya adalah produk impor dari negara Cina, dilihat dari tulisan yang ada di bagian belakang produk tersebut seperti “ZAK Designs China”, “Mei Shin Melamine”, dan “Melamine Ware Made In China”. Produk-produk yang dijadikan sampel ini ditemukan beredar di supermarket dan pasar-pasar tradisional. Menanggapi mengenai banyaknya produk yang berbahaya beredar di Indonesia. Dr. Husniah mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan penarikan terhadap produk-produk melamin tersebut karena izin edarnya berasal dari Departemen Perdagangan & Perindustrian. Untuk menindaklajutinya Badan POM telah melaporkan hasil temuan ini dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar produk-produk yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat ini tidak lagi beredar di Indonesia, ujar Dr. Husniah.
Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau yang menemukan produk tersebut dapat menghubungi Badan POM RI melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen di nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau melalui e-mail ulpk@pom.go.id dan uplkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-52907416-9 dan 52921669, atau e-mail puskom.depkes@gmail.com dan puskom.publik@yahoo.co.id.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Welcome
Welcome to our blog..
Hopefully all of you can enjoy this and don't forget to leave a messages..
Best Regards..
Thank's..
Hopefully all of you can enjoy this and don't forget to leave a messages..
Best Regards..
Thank's..
Guess
Pesan dan Kesan
|
|

